Fakultas Kedokteran ULM

Penandatanganan Maklumat Pelayanan dan Pakta Integritas untuk membangun Zona Integritas Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat

HomeBeritaPenandatanganan Maklumat Pelayanan dan Pakta Integritas untuk membangun Zona Integritas Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat
1Sep

Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menyelenggarakan Penandatanganan Maklumat Pelayanan dan Pakta Integritas untuk membangun Zona Integritas (ZI) bersama seluruh jajaran FK ULM pada Kamis, 31 Agustus 2023. Deklarasi dan penandatanganan tersebut dilakukan di Ruang Sidang Lantai 2 Gedung Dekanat FK ULM, Banjarbaru, disaksikan seluruh sivitas akademika kampus setempat secara langsung dan online via Zoom.

Dekan FK ULM Dr. dr. Istiana, M.Kes dalam sambutannya menyampaikan pencanangan pembangunan zona integritas adalah salah satu upaya dalam membangun zona integritas dalam sebuah satuan kerja. Pencanangan tersebut merupakan bentuk pernyataan bahwa unit kerja FK ULM siap menyandang predikat zona integritas, sebagaimana Surat Keputusan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Nomor 1398 /UN8.1.17/KP/2023 tentang Ruang Lingkup Kegiatan Tim Pembangunan Zona Integritas Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat yang menetapkan Fakultas Kedokteran sebagai Unit Satuan Kerja Wilayah Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Universitas Lambung Mangkurat tahun 2023.

Ketua Tim Zona Integritas FK ULM, Dr. Muhammad Abdan Shadiqi turut menyampaikan bahwa pada dasarnya fakultas sudah menjalankan reformasi birokrasi, sehingga tim yakin fakultas mampu meraih predikat WBK hingga WBBM. Menurut Shadiqi, kegiatan hari ini menjalan langkah awal untuk bersama-sama seluruh civitas akademik FK ULM, sehingga meminta semua pihak mendukung usaha ini.

Zona integritas sendiri adalah predikat yang diberikan instansi pemerintah untuk pimpinan dan jajarannya yang berkomitmen mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi khususnya, dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pencanangan pembangunan zona integritas adalah langkah awal dan bagian dari menyukseskan reformasi birokrasi. Dengan melakukan reformasi birokrasi melalui penataan sistem penyelenggara pemerintahan yang baik, efektif, efisien, pelayanan prima, dan memuaskan. Pencanangan ini juga merupakan salah satu syarat penilaian mandiri dari reformasi birokrasi yang diamanatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Acara dilanjutkan dengan pembacaan Deklarasi Zona Integritas dan penandatanganan Pakta Integritas oleh dekan FK ULM dan para wakil dekan, yang disaksikan koordinator dan/atau sekretaris program studi di lingkungan FK ULM. Setelah melakukan pencanangan, FK sebagai unit kerja zona integritas harus menyiapkan rencana aksi konkret sesuai Peraturan Menpan Nomor 52 Tahun 2014 tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.