Penurunan UKT maksudnya adalah Mahasiswa tetap membayar UKT, namun dapat mengajukan usul penurunan/keringanan biaya UKT dan jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua/wali/pihak yang membiayai mahasiswa.
Permohonan keringanan UKT hanya bisa diajukan pada semester 3 (tiga), sesuai petunjuk teknis yang tertera pada peraturan Rektor ULM nomor : 1217/UN8/KU/2021 Tentang Tata Cara Pemberian Keringanan UKT dan/atau Penetapan Ulang Uang Kuliah Tunggal di Lingkungan Universitas Lambung Mangkurat
Catatan :
1. Tidak semua usulan permohonan keringanan diterima karena harus dengan persetujuan dan pertimbangan Tim Verifikasi UKT
2. Pada Prinsipnya syarat utama untuk bisa disetujui usul keringanan UKT nya adalah orang tua/wali/pihak yang membiayai betul betul tidak ada kesanggupan lagi untuk membayar besaran UKT yang sudah ditetapkan.
Usulan keringanan UKT bisa diusul melalui APLIKASI SISTEM INFORMASI PENURUNAN (SIMPUN) UKT, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan Universitas Lambung Mangkurat
( download Panduan Aplikasi SIMPUN )