Fakultas Kedokteran ULM

Deskripsi Zona Integritas FK ULM

HomeDeskripsi Zona Integritas FK ULM

Menghadapi pola Reformasi Birokrasi dan implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, maka pada tahun 2023, Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat (FK ULM) menjadi salah satu dari fakultas yang ditunjuk oleh Universitas untuk membentuk Tim Pembangunan Zona Integritas di FK ULM. Inisiasi ini dimulai dengan arahan dari Wakil Dekan I Bidang Umum dan Keuangan FK ULM Dr. dr. Meitria Syahadatina Noor, M.Kes, untuk segera membentuk Tim Pembangunan Zona Integritas FK ULM.

Tim disusun untuk bersama-sama membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Terdapat 6 (enam) ujung tombak pelaksanaan pembangunan zona integritas di FK ULM yang bersesuaian dengan enam pengungkit utama, yakni (1) manajemen perubahan; (2) penataan tata laksana; (3) penataan sistem manajemen SDM; (4) penguatan akuntabilitas kinerja; (5) penguatan pengawasan; (6) penguatan kualitas pelayanan publik. Langkah ini adalah salah satu upaya untuk mendukung peningkatan kualitas layanan publik bagi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, alumni dan stakeholder terkait.