fk.ulm.ac.id – Sejalan dengan UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan institusi pendidikan tinggi untuk berupaya melaksanakan peningkatan kualitas secara berkelanjutan, maka Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) berupaya untuk menjalankan amanat tersebut sebaik-baiknya. Untuk itulah mulai tahun 2004 realisasinya diwujudkan melalui SK Rektor No. 386/JO8/PR/2004 tentang Pembentukan Badan Penjaminan Mutu (BPM) dan SK Rektor No. 398/JO8/PR/2004 tentang Pembentukan Tim Badan Penjaminan Mutu Universitas Lambung Mangkurat. Selanjutnya pada tahun 2006 disempurnakan melalui SK Rektor No. 007/JO8/PR/2006 tentang Perubahan Tim Pelaksana Badan Penjaminan Mutu. Kemudian pada tahun 2007 SK Rektor No. 386/JO8/PR/2004 di revisi melalui SK Rektor No. 1136/JO8/OT/2007, dibentuklah sebuah organisasi yang mengelola manajemen mutu yang disebut Badan Penjaminan Mutu (BPM), dan SK Rektor No. 428/H8/OT/2009 tentang Tim Pelaksana Tupoksi Badan Penjaminan Mutu (BPM) Unlam Tahun 2009. Pada tahun 2010 kembali disempurnakan melalui SK Rektor No.010/H8/OT/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penjaminan Mutu Universitas Lambung Mangkurat. Mengikuti perkembangan yang ada, maka pada tahun 2012 ini kembali disempurnakan melalui SK Rektor No. 682/UN8/OT/2012 tentang Tim Pengelola Badan Penjaminan Mutu Universitas Lambung Mangkurat dan SK Rektor No. 927/UN8/OT/2012 tentang Organisasi dan Tata kerja Badan Penjaminan Mutu Universitas Lambung Mangkurat untuk Penerapan ISO 9001:2008. Penyempurnaan ini tidak lepas dari dinamika dan karakteristik yang berkembang dengan sangat cepat mengikuti gerak langkah Universitas Lambung Mangkurat dalam upaya melaksanakan peningkatan kualitas secara berkelanjutan. Sejak tahun 2015 Badan Penjaminan Mutu berubah menjadi Lembaga Penjaminan Mutu sesuai dengan Permen No. 42 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lambung Mangkurat
Berdasarkan amanat tersebut dan keinginan untuk mengikuti langkah institusi dalam melaksanakan peningkatan dan menjaga kualitas secara berkelanjutan maka Fakultas Kedokteran ULM membentuk unit / divisi Unit Penjamin Mutu ( UPM ) berdasarkan SK nomer B.1240/UN8.1.17/KP/2015 dibentuklah kepengurusan awal Unit Penjamin Mutu ( UPM ) dengan diketuai oleh dr. Istiana, M. Kes, dengan tim anggota yaitu dr. Azma Rosida, Sp. PK, Ratna Setyaningrum, SKM, M.Sc, Endang Pertiwiwati, S.Kep., Ns, M.Kes, dan drg. Beta Widya Oktiani.
Untuk kepengurusan baru di tahun 2020-2024 berdasarkan SK nomer B.1435/UN8.1.17/KP/2022 UPM disahkan pada tanggal 30 Nopember 2020 menetapkan tim Unit penjamin mutu fakultas kedokteran dan memberhentikan dengan hormat tim unit penjamin mutu periode 2016-2020 dengan ucapan terimakasih atas jasa jasa selama memangku jabatan tersebut. Di periode 2020-2024 UPM di ketuai oleh Ratna Setyaningrum, SKM., MPH sekretaris dr. Widya Nursantari, M.Kes, dan sekretariat Hasni Syahida, S.Pd
Unit Penjamin Mutu mempunyai tugas pokok dan fungsi :
a. Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Mutu mencakup:
- Membantu UPM dalam mengkaji dan merumuskan secara mendalam mengenai standar mutu sebagai pedoman penjaminan mutu Universitas.
- Membantu UPM dalam melakukan kegiatan dan/atau kajian tertentu yang diperlukan oleh UPM, kegiatan/kajian tersebut memerlukan pengetahuan, pengalaman, atau kepakaran tertentu. Dapat mengusulkan bantuan staf ahli untuk memberikan masukan dan saran kepada Sistem Mutu agar penjaminan mutu Universitas dapat berjalan dengan lancar dan baik.
- Merumuskan dan menyusun dokumen mutu Universitas.
- Menggali dan mendokumentasikan aspirasi komunitas fakultas dalam rangka merumuskan usulan atau penyempurnaan standar mutu input, process, output, outcomes, benefit dan impact pada bidang tertentu.
- Menggali dan mendokumentasikan aspirasi komunitas fakultas dalam rangka merumuskan usulan atau penyempurnaan standar mutu input, process, output, outcomes, benefit dan impact pada bidang tertentu.
- Melaksanakan kegiatan dan kajian pada bidang tertentu yang diberikan oleh Pimpinan UPM.
- Memberi masukan atas dasar hasil kajian dan pengalamannya tentang berbagai upaya peningkatan kualitas penjaminan mutu yang berkelanjutan.
b. Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Akreditasi, mencakup kegiatan:
- Menjamin proses akreditasi seluruh komponen di fakultas berjalan lancar dan dan merumuskan peningkatannya.
- Melakukan pendataan status (nilai/waktu) akreditasi dan izin penyelenggaraan program studi di fakultas.
- Terus-menerus mengawasi dinamika akreditasi nasional maupun internasional dan merumuskannya pada perangkat sistem penjaminan mutu internal.
- Memberikan masukan kepada Bidang Mutu dalam pembuatan/modifikasi Dokumen Mutu.
- Memberikan masukan kepada Bidang Monevin tentang komponen-komponen yang akan dipantau dan dievaluasi.
c. Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Monitoring dan Evaluasi, yang mencakup kegiatan:
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap fakultasdan program studi dan memberikan umpan balik.
- Merumuskan mekanisme monitoring dan evaluasi internal pada fakultas dan seluruh prodi.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi akademik secara berkala sebagaimana (1).
- Menganalisis keterkaitan program/aktivitas yang diusulkan dan dilaksanakan dengan upaya peningkatan mutu (penyelesaian permasalahan) berdasarkan evaluasi diri.
- Memantau capaian indikator dan proses pencapaiannya.
- Mengevaluasi hasil pencapaian yang ada dan tindak lanjutnya.
d. Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat UPM, yang mencakup kegiatan:
- Mengkoordinir urusan kesekretariatan dan kerumahtanggaan UPM agar dukungan operasional kegiatan berjalan lancar dan berkualitas.
- Menyiapkan berbagai kegiatan kesekretariatan dan kerumahtanggaan di Kantor UPM.
- Mengkoordinir dan memfasilitasi staf administrasi UPM guna mempersiapkan dukungan sumberdaya yang diperlukan untuk kegiatan UPM termasuk penyelenggaraan rapat pimpinan dan rapat organ kerja UPM.
- Membantu pimpinan dalam pelaksanaan dan dokumentasi rapat pimpinan dan rapat organ kerja UPM serta mendesiminasikan draf notulensi sampai dengan diterbitkannya risalah rapat yang definitif.
- Membantu pimpinan dalam menyusun rencana kerja tahunan serta melaksanakan implementasi administrasi kegiatan.
- Mengingatkan pimpinan mengenai kesesuaian jadwal kegiatan dan realisasi, terutama jika terjadi keterlambatan.
Dengan tugas pokok dan fungsi yang lumayan banyak seperti diatas unit UPM membuat beberapa kuesioner kuesioner terkait monitoring mutu di lingkungan fakultas kedokteran ULM. Silahkan kunjungi https://upm.fk.ulm.ac.id/depan/kuesioner_kepuasan
Kegiatan terakhir UPM adalah pendampingan dalam akreditasi Program Studi Pendidikan Kedokteran Program Sarjana ( PSKPS ) dan Pendidikan Profesi Dokter Program Profesi. Untuk keterangan lebih lengkap mengenai Unit Penjamin Mutu Fakultas Kedokteran ULM silahkan kunjungi situs resmi https://upm.fk.ulm.ac.id/
Penulis Artikel : Arniansyah. S.Kom
Fakultas : Kedokteran ULM
Editor : dr. Pandji Winata Nurikhwan
Tanggal Penulisan : 24 -05-2023