Fakultas Kedokteran ULM

Seberapa Penting Data Mahasiswa Kedokteran Terdata Di PD DIKTI

HomeBeritaSeberapa Penting Data Mahasiswa Kedokteran Terdata Di PD DIKTI
23Jun

fk.ulm.ac.id – Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi dari seluruh perguruan tinggi yang sudah terintegrasi secara nasional. PDDikti menjadi basis data tunggal dalam menyediakan data yang lengkap dan valid terkait data pokok pendidikan tinggi, data referensi pendidikan tinggi, dan data transaksional pendidikan tinggi.

Tujuan PDDikti dalam mengumpulkan fakta mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi akan dimanfaatkan untuk pembangunan pendidikan tinggi. Sedangkan cakupan kerja dan kewenangan PDDikti adalah pengelolaan data pendidikan tinggi tingkat nasional.

PDDikti berfungsi sebagai sumber informasi bagi:

lembaga akreditasi, untuk melakukan akreditasi program studi dan perguruan tinggi; pemerintah, untuk melakukan pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan koordinasi program studi dan perguruan tinggi; dan masyarakat, untuk mengetahui kinerja program studi dan perguruan tinggi.

Di lingkungan administrasi perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia, setiap mahasiswa wajib dilaporkan secara berkala setiap semester oleh admin pd dikti di setiap prodi yang ditunjuk oleh bagian akademik fakultas. Data tersebut meliputi biodata, aktivitas akademik , IPK / Semester, IPK Akhir hingga no ijazah. Sama halnya dengan mahasiswa kedokteran ULM, wajib tercatat dan benar datanya di pd dikti, terutama untuk biodata karena data ini akan terus dibawa hingga ke tingkat profesi dan akan digunakan untuk registrasi uji kompetensi mahasiswa Program Profesi Dokter ( UKMPPD ) ataupun  Profesi NERS. diantara persyaratannya adalah KTP/SIM/PASSPORT harus sesuai biodata yang tercatat di PDDIKTI  dan sudah menyelesaikan kepaniteraan klinik.

BAGAIMANA CARA MENCARI DATA DI PD DIKTI ?

  • Ketikkan kata kunci, misal nama lengkap, nama universitas, nama fakultas, atau program studi. Untuk mode pencarian lebih akurat bisa mengetikkan nama lengkap + nama universitas, atau nim + program studi 

BAGAIMANA JIKA TIDAK TERDATA DI PD DIKTI ?

Sebelum menjawab pertanyaan itu, kita ketahui dasar kewajiban data mahasiswa harus terdata di PDDikti, yaitu berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), maka secara keseluruhan setiap perguruan tinggi yang ada di indonesia wajib melakukan pelaporan data pelaksanaan pendidikan tinggi, dan hanya mahasiswa dan alumni yang terdata di PDDikti sesuai edaran kemenristekdikti nomor 5478/A.P1/SE/2017 yang diakui oleh Kemendikbudristek Dikti, di luar itu adalah mahasiswa/alumni yang ilegal, dan kemungkinan besar jika sudah lulus, ijazahnya palsu.

Berdasarkan Edaran Kemenristekdikti Nomor 5478/A.P1/SE/2017 tanggal 21 Desember 2017 tentang Periode Awal Pelaporan PDDIKTI.

Pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi berlaku untuk :

  • Program Studi Umum di Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta pada Kementerian, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2003/2004;
  • Program Studi dan Perguruan Tinggi pembinaan Kementerian Agama dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2009/2010;
  • Perguruan Tinggi Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2012/2013;
  • Perguruan Tinggi Swasta Alih Bina dari Kementerian Lain ke Kemenristekdikti dimulai sesuai dengan tahun ajaran berlakunya surat keputusan alih bina;
  • Program Studi Umum di Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta pada Kementerian, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2003/2004;
  • Program Studi dan Perguruan Tinggi pembinaan Kementerian Agama dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2009/2010;
  • Perguruan Tinggi Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2012/2013;
  • Perguruan Tinggi Swasta Alih Bina dari Kementerian Lain ke Kemenristekdikti dimulai sesuai dengan tahun ajaran berlakunya surat keputusan alih bina;
  • Tahun pemberlakuan untuk awal pelaporan tersebut, juga bergantung pada semester awal lapor program studi sesuai dengan SK izin pelaksanaan atau SK alih bina kementrian riset, teknologi dan pendidikan tinggi

Bagi Instansi Pemerintah/Swasta atau masyarakat yang ingin memverifikasi data mahasiswa, maka perlu memperhatikan hal – hal berikut :

  • Untuk data mahasiswa Program Studi Umum pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di bawah tahun ajaran 2003/2004, maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi Negeri Masing masing atau Kopertis Wilayah setempat jika berasal dari Perguruan Tinggi Swasta;
  • Untuk data mahasiswa Program Studi dan Perguruan Tinggi Kementerian Agama di bawah tahun ajaran 2009/2010, maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi Agama masing masing atau Kopertais Wilayah setempat jika berasal dari Perguruan Tinggi Agama Swasta;
  • Untuk data mahasiswa Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dibawah tahun ajaran 2012/2013, maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi tersebut.
  • Untuk data mahasiswa di Perguruan Tinggi Swasta yang telah Alih Bina dari Kementerian Lain ke Kemenristekdikti dibawah tahun ajaran SK Alih Bina, maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi tersebut.

Bahkan mulai 2018, Negara menjadikan data di PDDikti sebagai acuan penerimaan ASN/PNS secara online. sebagai akibatnya adalah data alumni yang tidak terdata di PDDikti otomatis tidak lolos pemberkasan.

APA YANG HARUS DILAKUKAN JIKA BIODATA DI PDDIKTI TIDAK SESUAI DENGAN IDENTITAS DI KTP/KARTU KELUARGA ?

hal ini masih menjadi masalah bagi kebanyakan mahasiswa pada umumnya tidak kecuali mahasiswa FK ULM, masih banyak adik adik MABA yang Ketika mendaftar ulang pada proses input biodata awal nama yang di inputkan berbeda dengan nama di ijazah SMA, atau nama yang di inputkan berbeda dengan KTP, ataupada level yang lebih extrem nama di database ULM berbeda dengan KTP bahkan Ijazah SMA, dan kekeliruan ini baru disadari Ketika sudah pada tahap semester akhir, tentu kan menjadi lebih rumit pengajuan perbaikannya.

Secara resmi PDDIKTI menyediakan fitur PDM ( perubahan data mahasiswa ) yang oleh Universitas melalui PTIK dan BAK dibuatkan aplikasi yang lebih mudah yaitu https://silat.ulm.ac.id/ mahasiswa kedokteran ULM dapat memilih layanan untuk jenis perbaikan atau layanan lainnya.

Secara teknis layanan ini akan diteruskan ke PDDIKTI, dan diwaktu bersamaan fakultas yang mahasiswanya bermasalah berkirim surat permohon pembukaan periode pelaporan Tipe 1 ke PDDIKTI.

BAGAIMANA JIKA DATA MAHASISWA TIDAK TERDAFTAR DI PDDIKTI ?

Resiko data mahasiswa tidak tercatat di situs PD Dikti masih sangat tinggi, sehingga perlu menjadi kewaspadaan dari para admin feeder maupun mahasiswa yang bersangkutan. Admin feeder wajib melakukan sinkron minimal 3 kali setiap semester pada Sistem Informasi Akademik simari.ulm.ac.id  Adapun bentuk kerugian yang dimaksudkan adalah:

1. Kesulitan Mendapat Beasiswa

2. Kesulitan Melakukan Kegiatan Penelitian

3. Tidak Bisa Ikut Lomba Tingkat Mahasiswa

4. Tidak Bisa Pindah ke Kampus Lain

5. Tidak Bisa Ikut CPNS

Sumber :

pddikti.kemdikbud.go.id

https://sevima.com

https://pusatinformasi.kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/

Penulis Artikel               : Arniansyah, S.Kom

Fakultas                          : Kedokteran ULM

Editor                              : dr. Pandji Winata Nurikhwan

Tanggal Penulisan         : 22 Juni 2023