Fakultas Kedokteran ULM

TENTANG UKT

HomeTENTANG UKT

UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap Mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.

BKT adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran Mahasiswa pada Program Studi di PTN

DASAR PERATURAN PENETAPAN DAN KERINGANAN UKT

  • PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
  • KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT NOMOR 1217/UN8/KU/2021 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN UKT DAN/ATAU PENETAPAN ULANG UANG KULIAH TUNGGAL DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT

Kriteria Penetapan UKT

  • UKT terdiri atas Kelompok I – 8
  • UKT Kelompok I antara Rp0,00 – Rp500.000,00
  • UKT Kelompok II antara Rp501.000,00 – Rp1.000.000,00
  • UKT Kelompok III dst ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi.
  • Besaran UKT ≤ BKT
  • Penetapan kemampuan ekonomi dilakukan berdasarkan pendapatan dan jumlah tanggungan keluarga dari mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa

PASAl 10

(1) PTN dapat memungut iuran pengembangan institusi sebagai pungutan dan/atau pungutan lain selain UKT dari Mahasiswa program diploma dan program sarjana bagi:

a. Mahasiswa asing;

b. Mahasiswa kelas internasional;

c. Mahasiswa yang melalui jalur kerja sama; dan/atau

d. Mahasiswa yang masuk melalui seleksi mandiri.

(2)  Iuran pengembangan institusi sebagai pungutan dan/atau pungutan lain tidak dikenakan bagi Mahasiswa yang secara ekonomi tidak mampu.

(3)  Besaran iuran pengembangan institusi sebagai pungutan dan/atau pungutan lain ditentukan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

(4)  PTN dilarang menggunakan iuran pengembangan institusi sebagai pungutan dan/atau pungutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan Mahasiswa.

Mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester.

Dalam hal penghitungan besaran UKT terdapat:

a.  Ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa; atau

b.  Perubahan kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa.

Pemimpin PTN dapat menurunkan atau menaikkan besaran UKT melalui penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap Mahasiswa. Prosedur usul keringanan /penurunan UKT di ULM  melalui aplikasi SIMPUN.untuk pedoman dan syarat  bisa dilihat diaplikasi simpun atau pada fitur usul keringanan  ukt pada web ini.

Komponen penghitungan UKT tidak termasuk untuk:

a. biaya Mahasiswa yang bersifat pribadi;

b. biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata/magang/praktik kerja lapangan Mahasiswa;

c. biaya asrama Mahasiswa; dan d.kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri oleh Mahasiswa.

file SK dapat di downlaod di bagian penetapan UKT