fk.ulm.ac.id – PGDS terdengar asing bagi mahasiswa kedokteran tingkat akademik atau profesi, tapi tidak mahasiswa Pendidikan dokter spesialis ( PPDS ). Pendayagunaan dokter spesialis adalah program pengganti dari Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) yang dicabut oleh putusan Mahkamah Agung tahun 2018 lalu. Kalau WKDS merupakan program wajib, maka PGDS ini merupakan program yang sifatnya sukarela. Siapa saja bisa mendaftar untuk bergabung dalam program ini asal sudah menyelesaikan Program Sp1. Program PGDS merupakan program sukarela yang ditujukan untuk pemerataan layanan dokter spesialis. Program ini cukup bermanfaat untuk dokter spesialis muda yang belum memiliki ikatan kerja. Kedepannya, program ini akan menjadi satu paket yang melekat pada penerima beasiswa pemerintah, termasuk beasiswa Tubel dan LPDP.
Menurut dr. Daeng M. Faqih, SH, MH, Ketua Umum Pengurus Besar IDI, berpendapat bahwa PDGS merupakan program pemancing atau pemicu saja, bukan untuk jangka panjang. Karena untuk jangka panjang, harus ada campur tangan dari pemerintah daerah juga, bukan hanya pemerintah pusat. Fakultas dalam rangka mendukung program pemerintah turut memberikan kesempatan kepada para alumni mahasiswa Pendidikan Dokter Spesialis ( PPDS ) untuk turut ambil bagian dalam program tersebut. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni : Fauzie Rahman, SKM, MPH turut memberikan sambutan dan dukungan dalam rapat Bersama para pimpinan PPDS, RSUD Ulin dan para dokter spesialis di ruang rapat fakultas kedokteran ULM.
Peserta PGDS adalah
- Penerima bantuan biaya pendidikan secara tidak langsung non-ASN ( PBTL Non-ASN )dengan jangka waktu penempatan 12 bulan
- Penerima bantuan biaya pendidikan tidak langsung ASN ( PBTL ASN ) dengan jangka waktu penempatan sesuai dengan etentuan instansi asal
- Penerima bantuan biaya secara langsung ( anggaran pemerintah pusat / daerah ) ( PBL ASN dan Non-ASN dengan jangka waktu penempatan disesusaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Persyaratan untuk mengikuti pgds bagi penerima bantuan biaya pendidikan secara tidak langsung non-asn (pbtl non-asn
- Calon peserta berstatus sebagai Peserta Penerima Bantuan Biaya
- Pendidikan Secara Tidak Langsung (PBTL) nonASN atau Peserta Pasca
- Wajib Kerja Dokkter Spesialis (WKDS) berstatus mandiri nonASN;
- Memiliki Ijazah dan Sertifikat kompetensi;
- Memiliki atau dalam proses pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR);
- Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan pihak manapun;
- Tidak sedang menjalankan penugasan khusus dari Kementerian
- Kesehatan;
- Sehat jasmani dan rohani ;
- Menandatangani Surat Pernyataan bersedia mengikuti program PGDS
Sebelum mendaftar melalui website, calon peserta harus menyiapkan berkas dalam format pdf meliputi:
- Scan KTP
- Scan Kartu Keluarga (KK)
- Scan NPWP bila ada
- Scan STR atau Bukti Pengurusan STR
- Scan Kartu BPJS Kesehatan bila ada
- Scan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bila ada
- Pas Foto 4×6 latar belakang merah, file dengan format .jpg
- Scan surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
- Surat Pernyataan bersedia mengikuti program PGDS yang dapat diunduh pada website pgds.kemkes.go.id
Semua bekas diupload pada saat pemberkasan alamat website pgds.kemkes.go.id
Tujuan PGDS
- Pemenuhan kebutuhan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan spesialistik
- Pemerataan pelayanan kesehatan spesialistik
- Peningkatan mutu pelayanan kesehatan di daerah
- Mendukung pelaksanaan pendekatan keluarga pada pelayanan kesehatan tingkat rujukan